Post Page Advertisement [Top]

Refika Aprisya Larasati : LENGAHNYA PENGAWASAN TERHADAP PENIMBUN OKSIGEN UNTUK PASIEN COVID-19


Refika Aprisya Larasati : Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pamulang

Oksigen merupakan hal terpenting yang dibutuhkan oleh tubuh manusia. Tanpa suplai darah yang mengandung oksigen maka jaringan tubuh tidak dapat bekerja dengan baik dan berakibat fatal. Termasuk bagi pasien covid-19 dimana bagi sebagian pasien dengan gejala sesak napas berat sangat memerlukan oksigen yang cukup.

Pada akhir bulan Juni hingga awal Juli persediaan tabung oksigen dan isi ulang oksigen menjadi langka. Karena saat itu pasien covid-19 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Pasokan yang seharusnya dipasok untuk pasien yang membutuhkan namun ada saja oknum yang mengambil kesempatan dari situasi ini dengan cara menimbun oksigen dan menjualnya kembali dengan harga yang relatif mahal. Contoh harga untuk tabung oksigen berukuran 6m3 normalnya kisaran Rp 2.000.000,- kini menjadi Rp 11.000.000,- dan berlaku juga untuk tabung oksigen ukuran 1m3 harga normal kisaran Rp 500.000,- s/d Rp 900.000,- kini sudah menyentuh harga Rp 6.000.000,-. Sama halnya dengan pengisian ulang oksigen yang mengalami kenaikan untuk tabung ukuran besar menjadi Rp 75.000,- sedangkan tabung ukuran kecil menjadi Rp 45.000,-.

Dihimpun dari beberapa sumber media elektronik pada akhir Juni menyebutkan bahwa Polri mengklaim kelangkaan oksigen karena masalah pendistribusian dan tidak menemukan dugaan penimbunan. Namun pada 12 Juli 2021 Polda Jatim mengamankan dua orang yang diduga menimbun tabung oksigen dan isi ulangnya. Selain itu, Polda Metro Jaya mengamankan 3 kelompok yang juga diduga menimbun tabung oksigen dan obat - obatan untuk pasien covid-19. Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku setidaknya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sejak lima hari diberlakukannya PPKM Darurat pihak kepolisian telah menemukan 208 penyelidikan. Karena itu, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mendorong Polri untuk membentuk satuan tugas khusus memberantas praktik penimbunan oksigen dan obat - obatan untuk pasien covid-19. Pihak DPR dari salah satu partai pun meminta pemerintah untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah membuat para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Cara yang dilakukan oleh mereka yaitu dengan membeli oksigen dan obat - obatan dengan jumlah banyak, para oknum juga biasanya telah bekerja sama dengan pihak - pihak tertentu untuk melancarkan tindak kejahatannya. Pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak terkait mengawasi dan mengontrol pendistribusian oksigen maupun obat - obatan dari pabrik hingga sampai ke pasien covid-19 yang sedang membutuhkan. Kemudian kepolisian menindak tegas pihak - pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, merevisi Undang - Undang terkait dengan mengubah hukumannya dari hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar menjadi hukuman mati atau paling ringan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. Walaupun itu tidak sebanding dengan pasien - pasien yang sembuh maupun meninggal namun diharapkan dengan hukuman tersebut dapat membuat terdakwa jera dan orang lain tidak mengikuti jejak para terdakwa.

 


Bottom Ad [Post Page]